Mulai tanggal 09 Desember 2013, Kapolres Sikka memerintahkan seluruh anggota Polres Sikka sesuai dengan Surat Perintah Tugas yg baru untuk melakukan Pengaturan Lalu Lintas di pagi hari yaitu dari pukul 06.30 wita sampai 07.30 wita di tiap perempatan dan pertigaan yg padat dan rawan kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan guna mengurangi tingkat kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Sikka khususnya para pengguna jalan agar selamat sampai tujuan..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar